Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Tinggi di BGN Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 14:39
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan seorang anggota polisi aktif berinisial LMI sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pengadaan perlengkapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). LMI diketahui saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menempati posisi yang sekarang.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Dalam penyidikan, Kejaksaan mengungkap dugaan keterlibatan LMI dalam pengaturan penjualan wadah makanan atau food tray (ompreng) yang digunakan dalam Program MBG. Penyidik menyebut LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Istri Kedua Bupati Kuansing Ikut Diamankan dalam OTT

Menurut penyidik, harga penjualan food tray tersebut telah ditentukan sebelumnya oleh LMI. Di dalam harga tersebut, diduga terdapat bagian yang diperuntukkan bagi LMI agar penjualan food tray kepada calon mitra SPPG mendapatkan persetujuan.

"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," ungkap Syarief.

Kejaksaan juga memastikan bahwa LMI masih berstatus anggota Polri aktif dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

"Iya, polisi aktif," ucap Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, LMI disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Kepada yang bersangkutan disangka Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan. Terima kasih kalau ada pertanyaan," kata Syarief.

x|close