Komisi VII DPR Angkat Isu Pengawasan dalam Wacana Larangan Vape

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Apr 2026, 14:56
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Gedung DPR RI Gedung DPR RI (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Rencana Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang total peredaran rokok elektrik (REL) atau vape menuai kritik dari Komisi VII DPR RI. Usulan tersebut dinilai mencerminkan belum optimalnya kinerja aparat dalam melakukan pengawasan serta pencegahan peredaran narkotika.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menilai indikasi penyalahgunaan cairan vape ilegal sebagai sarana distribusi narkoba seharusnya direspons dengan peningkatan sistem deteksi dan filtrasi oleh aparat, bukan dengan melarang produknya secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kemunculan narkotika dalam produk vape ilegal justru menjadi indikator lemahnya fungsi pencegahan.

“Berarti tugas BNN maupun Kepolisian ini masih kurang, kurang maksimal di dalam pencegahan,” ujar Bambang dalam keterangannya, Minggu, 19 April 2026.

Menurut Bambang, peran utama otoritas keamanan adalah memastikan produk yang beredar di masyarakat bebas dari zat terlarang melalui proses seleksi yang ketat. Ia menekankan bahwa yang harus diberantas adalah narkobanya, bukan produknya.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Persatuan ke Seluruh Ketua DPRD: Partai Politik Boleh Beda, tapi Semua Harus Cinta Tanah Air

Ia kemudian mengilustrasikan, jika pendekatan pelarangan total diterapkan hanya karena adanya potensi penyalahgunaan, maka fasilitas vital seperti pelabuhan atau bandara juga seharusnya ditutup demi mencegah peredaran narkoba. Namun, langkah tersebut jelas tidak rasional karena akan berdampak besar terhadap perekonomian nasional.

“Sama dengan pelabuhan laut misalnya. Pelabuhan laut itu tempat lewatnya narkoba. Terus supaya tidak dilewati narkoba, pelabuhan lautnya ditutup? Jadi kalau bertugasnya tidak mampu, jangan mengorbankan (industrinya),” tegas Bambang.

Lebih lanjut, ia menilai penggunaan vape sebagai media penyalahgunaan narkoba tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang seluruh produknya. Pasalnya, data menunjukkan bahwa ratusan ton narkoba masuk ke Indonesia setiap tahun melalui berbagai jalur yang tidak berkaitan dengan vape.

Bambang juga berpendapat bahwa pendeteksian narkoba dalam cairan atau perangkat vape relatif mudah dilakukan. Justru, menurutnya, keberadaan vape ilegal bisa lebih terkendali apabila pengawasan dilakukan secara terintegrasi dan menyeluruh.

Baca Juga: Beri Pengarahan ke Ketua DPRD Seluruh Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara dari Hati ke Hati

Ia mengingatkan bahwa kebijakan pelarangan total berpotensi memberikan dampak besar terhadap industri yang sedang berkembang, termasuk mengganggu ekspor dan keberlangsungan ratusan ribu pelaku UMKM yang bergantung pada sektor tersebut. Oleh karena itu, ia menilai keputusan menutup industri vape harus dipertimbangkan secara matang agar tidak memicu gejolak ekonomi baru.

Berdasarkan data Perkumpulan Produsen Eliquid Indonesia (PPEI), industri REL diperkirakan mampu menyerap tenaga kerja hingga 210.000–280.000 orang pada 2030 dengan pertumbuhan 1–3 persen per tahun. Sementara itu, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mencatat telah menaungi lebih dari 1.500 anggota di seluruh Indonesia, mulai dari sektor ritel, distributor atau importir, hingga produsen. Pada 2025, industri ini disebut telah menyerap sekitar 100.000 hingga 150.000 tenaga kerja secara langsung.

“Oleh sebab itu, perlu adanya pertimbangan matang terkait wacana pelarangan total perdaran daripada vape ini,” tutup Bambang.

 
x|close