KPK Sebut Potensi Kerugian Negara Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan BRI-Telkom Hampir Rp2 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2026, 18:03
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi pada Gedung Merah Putih KPK yang dipotret di Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA/Rio Feisal) Logo Komisi Pemberantasan Korupsi pada Gedung Merah Putih KPK yang dipotret di Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero). Dalam penyelidikan awal, lembaga antirasuah memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dari perkara tersebut mendekati Rp2 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara masih berupa dugaan awal yang akan terus didalami selama proses penyidikan berlangsung.

“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Meski demikian, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Budi menjelaskan bahwa lembaganya baru memulai tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Jumat, 5 Juni 2026. Oleh karena itu, proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Baca Juga: Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam

Saat ditanya apakah perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya pernah ditangani KPK di lingkungan BRI maupun Telkom, Budi menegaskan bahwa penyidikan tersebut merupakan perkara baru dan tidak berkaitan dengan kasus-kasus terdahulu.

“Baru,” katanya singkat.

Di sisi lain, KPK saat ini juga masih menangani kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI. Penyidikan kasus tersebut diumumkan pada 26 Juni 2025. Selanjutnya, pada 30 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa nilai proyek pengadaan EDC mencapai Rp2,1 triliun dan menerapkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap 13 orang yang berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Baca Juga: KPK Umumkan Penyidikan Baru Dugaan Korupsi Pengadaan di BRI dan Telkom

KPK kemudian menyampaikan pada 1 Juli 2025 bahwa kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan EDC tersebut diperkirakan mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Perkembangan berikutnya, pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU), Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

Dengan dibukanya penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom, KPK kembali memperluas pengawasan terhadap proyek-proyek strategis di sektor perbankan dan teknologi informasi. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami berbagai aspek pengadaan untuk memastikan adanya unsur pidana serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

(Sumber: Antara) 

x|close