Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan tersebut dinilai menjadi landasan penting untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, inklusif, serta bebas dari berbagai praktik penyimpangan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa surat edaran tersebut semakin memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga integritas layanan pendidikan kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada KPK. SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan liar, titipan, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Gogot di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Gogot, semangat yang terkandung dalam surat edaran tersebut sejalan dengan implementasi program SPMB Ramah yang terus didorong Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta berbagai pihak terkait. Program tersebut dirancang untuk menghadirkan proses penerimaan murid baru yang mudah diakses, memiliki prosedur yang jelas, menjunjung keadilan, dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
“SPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang melayani, bukan membebani. Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan bermutu, tanpa tekanan, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya yang tidak semestinya,” tambah Gogot.
Melalui surat edaran tersebut, KPK juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB agar tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban. Selain itu, pencegahan konflik kepentingan, kepatuhan terhadap aturan hukum, serta kewajiban pelaporan penerimaan gratifikasi menjadi bagian penting yang harus dijalankan selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.
Baca Juga: Ada Kecurangan Nilai Rapor di SPMB 2025, DPR bakal Panggil Mendikdasmen
Kemendikdasmen melalui Ditjen PAUD Dikdas PNFI turut mendorong pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, dan panitia SPMB untuk memperkuat tata kelola pelaksanaan penerimaan murid baru. Upaya tersebut mencakup penyampaian informasi yang terbuka kepada masyarakat, penyederhanaan prosedur, penyediaan kanal pengaduan yang responsif, serta tindak lanjut yang cepat dan akuntabel terhadap setiap laporan yang masuk.
“Kunci SPMB Ramah adalah kepercayaan publik. Kepercayaan itu tumbuh ketika masyarakat melihat prosesnya jelas, petugasnya berintegritas, informasinya terbuka, dan pengaduan ditangani dengan serius,” jelas Gogot.
Selain memperkuat pengawasan internal, Kemendikdasmen juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengawal jalannya SPMB. Orang tua, calon murid, guru, komite sekolah, organisasi masyarakat, hingga media massa diharapkan dapat menjadi bagian dari gerakan bersama dalam mewujudkan proses penerimaan peserta didik yang bersih, adil, dan berintegritas.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan liar, praktik titipan, permintaan imbalan, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan selama proses SPMB berlangsung. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Inspektorat, maupun saluran pelaporan yang disediakan KPK.
Baca Juga: KSP Buka Hotline Pengaduan untuk Awasi Pelaksanaan SPMB 2026/2027
“Kami mengajak seluruh pihak menjaga SPMB sebagai ruang pelayanan publik yang bermartabat. SPMB harus menjadi wajah negara yang hadir melindungi hak anak, mendukung orang tua, dan menjaga marwah satuan pendidikan,” tutup Gogot.
Dengan adanya dukungan dan penguatan dari KPK, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 semakin dipercaya masyarakat karena berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi. Melalui semangat SPMB Ramah, pemerintah berupaya memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan berkualitas demi masa depan yang lebih baik.
Ilustrasi pelajar (Istimewa)