Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sempat mengalami kepanikan setelah mencuatnya penyelidikan perkara dugaan pemerasan terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025. Situasi tersebut diduga memicu upaya penarikan uang secara cepat dari sejumlah sumber.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa perkembangan kasus di Kemenaker saat itu membuat para pihak terkait menjadi waspada dan mulai mengamankan dana hasil dugaan kejahatan.
“Ketika perkara RPTKA di Kemenaker ditangani oleh KPK saat itu, di 2025, dan mencuat, para pihak ini diduga panik dan segera menarik beberapa uang,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Setyo menjelaskan bahwa penarikan dana tersebut dilakukan dari berbagai rekening yang menggunakan identitas orang lain atau rekening nomine.
Baca Juga: KPK: Dugaan Korupsi di Ditjen Imigrasi Terjadi Secara Sistemik
“Itu mungkin bertahap proses penarikannya karena menggunakan nama-nama yang nomine, orang lain, dan lain-lain,” katanya.
Lebih lanjut, KPK menduga dana yang telah ditarik kemudian dialihkan ke bentuk aset lain, termasuk pembelian emas yang bahkan digunakan sebagai alat transaksi untuk memperoleh aset tidak bergerak.
“Biasanya transaksi pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dan lain-lain. Akan tetapi, ini menggunakan kepingan emas,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). OTT tersebut menjadi yang ke-11 sepanjang tahun 2026.
Baca Juga: KPK Ungkap Aliran Dana Rp366,7 Miliar ke 35 ASN Imigrasi, Hanya 3 Persen Berasal dari Gaji
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Beberapa di antaranya adalah pejabat di lingkungan Imigrasi, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta sejumlah pejabat lainnya yang pernah menduduki posisi strategis di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim turut mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka dalam kasus yang diduga berlangsung selama 2022–2026.
Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan kementerian yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Total dugaan aliran dana dari praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar selama periode tersebut.
(Sumber: Antara)
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers terkait tindak pidana korupsi Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sgd (Antara)