KPK Ungkap Setiap Tahap Pengurusan Izin Tinggal WNA Diduga Dipungli dalam Kasus yang Menjerat Silmy Karim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 20:13
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang berlangsung secara sistematis. Dalam perkara yang turut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, penyidik menemukan indikasi bahwa hampir setiap tahapan layanan keimigrasian dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pungutan tersebut diduga terjadi pada berbagai jenis layanan keimigrasian.

“Ada beberapa kegiatan. Ada perpanjangan, alih status, update (pembaruan, red.) domisili, termasuk juga penambahan untuk dependen,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut Setyo, yang dimaksud dengan penambahan dependen adalah pengurusan izin bagi anggota keluarga WNA, seperti pasangan, anak, maupun kerabat yang ikut tinggal di Indonesia. Setiap proses tersebut diduga menjadi objek pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK menduga praktik pemerasan tersebut bermula dari instruksi yang diberikan oleh Jaya Saputra (JS), yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Baca Juga: KPK Ungkap Aliran Dana Rp366,7 Miliar ke 35 ASN Imigrasi, Hanya 3 Persen Berasal dari Gaji

“JS kemudian memerintahkan BGS (Bagus Bramantyo) dan TBS (Tessar Bayu Setyaji), masing-masing keduanya adalah Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus, baik itu penjamin maupun sponsor para warga negara asing ini,” katanya.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa perintah tersebut kemudian diteruskan kepada dua staf di lingkungan subdirektorat, yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST). Keduanya diduga ikut menjalankan mekanisme penarikan biaya tambahan dari para pengurus dokumen keimigrasian dan kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut diumumkan secara resmi pada 3 Juni 2026 dan menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Beberapa nama yang turut diamankan antara lain Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Jaya Saputra yang juga pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi.

Baca Juga: KPK: Kasus Pemerasan Imigrasi Silmy Karim Terjadi Selama 2022-2026

Silmy Karim kemudian mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026. Sehari setelahnya, pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), dan empat tersangka lainnya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Empat tersangka lainnya adalah Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Gusti Benardiansyah (GST), yang diduga memiliki peran dalam rangkaian praktik pemerasan terkait layanan izin tinggal bagi warga negara asing tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close