KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi Silmy Karim Dipakai Bangun Perusahaan Towing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 18:20
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua KPK Ketua KPK (Ntvnews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan dana hasil korupsi yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Selain diduga mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, uang tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian dana hasil dugaan praktik korupsi dimanfaatkan untuk membangun usaha yang diduga hanya berfungsi sebagai perusahaan cangkang atau shell company.

"Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset maupun kegiatan usaha seperti mendirikan ada perusahaan Towing. Jadi dari beberapa barang bukti yang berhasil disita termasuk juga ini bisa dikatakan sebagai cangkang seolah-olah dia memiliki aktivitas usaha atau shell company gitu dengan mendirikan perusahaan towing," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut Setyo, perusahaan towing tersebut kini menjadi salah satu fokus penyelidikan karena diduga tidak sepenuhnya menjalankan aktivitas bisnis sebagaimana mestinya. Penyidik menduga perusahaan itu digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh secara ilegal.

KPK juga menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi. Salah satunya adalah penyitaan enam unit motor trail yang diduga berkaitan dengan aktivitas hobi off-road.

Penyidik menduga perusahaan towing tersebut memiliki keterkaitan dengan penggunaan aset-aset pribadi yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana rutin yang diterima Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam perkara korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) <b>(NTVnews)</b> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana rutin yang diterima Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam perkara korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) (NTVnews)

"Nah dugaannya towing ini sebenarnya digunakan untuk kepentingan pribadi karena berkaitan dengan hobi karena ada beberapa motor kurang lebih sekitar 6 yang disita motor roda dua itu adalah motor trail yang mungkin digunakan untuk kepentingan off-road gitu ya. Dan ini kami sementara menduga sebagai upaya menyamarkan uang-uang yang mereka terima dan kemudian disalurkan kepada para pihak lainnya," ungkapnya.

KPK menduga skema tersebut merupakan bagian dari upaya menyamarkan aliran dana hasil korupsi sebelum kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan uang secara sistematis oleh sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022 hingga 2026.

Nilai total uang yang diduga diterima mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut disebut mengalir melalui berbagai metode, baik secara tunai maupun transfer, termasuk menggunakan perantara untuk menyamarkan jejak transaksi.

"Selama periode 2022 sampai dengan 2026 para pihak di Direktorat Jenderal Imipas ya atau sebelumnya di Kementerian Hukum dan Ham gitu menerima uang secara langsung ya baik tunai maupun transfer baik yang melalui layering atau perantara sekurang-kurangnya nilainya nominalnya adalah 145,5 miliar," terangnya.

KPK juga mengungkap bahwa uang hasil dugaan praktik korupsi tersebut dibagikan secara rutin kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Salah satu penerima yang disebut dalam penyidikan adalah Silmy Karim. Berdasarkan temuan awal, Silmy diduga menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan yang dibagikan secara berkala setiap hari Jumat.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti yang saat ini sedang didalami penyidik untuk mengungkap pola distribusi dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya penggunaan kode-kode khusus yang diduga dipakai untuk menyamarkan pembagian uang kepada para penerima.

Salah satu istilah yang digunakan adalah "Malaikat", yang merujuk pada kelompok pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu, terdapat pula kode "Pembayaran Konser" yang menggambarkan para penerima dana layaknya personel sebuah grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer.

Kode-kode tersebut digunakan untuk membedakan nominal yang diterima masing-masing pihak sekaligus menyamarkan identitas penerimanya.

KPK meyakini penggunaan istilah-istilah tersebut merupakan bagian dari modus untuk menyembunyikan aliran dana hasil dugaan korupsi yang kini tengah diusut secara intensif.

Penyidik masih terus menelusuri aliran uang, aset yang dibeli menggunakan dana tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima keuntungan dari praktik yang diduga berlangsung selama beberapa tahun tersebut.

x|close