Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, tetap menerima aliran dana hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) meski telah menjabat sebagai wakil menteri. Temuan tersebut didasarkan pada alat bukti dan catatan yang dimiliki penyidik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebutkan bahwa keterlibatan dana tersebut sudah terdeteksi sejak sebelum Silmy menjabat sebagai wakil menteri.
“Alat bukti yang kami punya, catatan-catatan itu ter-capture (menunjukkan, red.) bahwa untuk SK ini menerima sudah dari sebelum menjabat wamen. Kemudian, sejak jadi wamen pun beliau mengetahui ada jatah-jatah seperti itu, dan tetap melakukan proses-proses itu,” ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Senada dengan itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa aliran dana tersebut diduga sudah berlangsung sejak Silmy masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 2023–2024, hingga kemudian berlanjut saat dirinya menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2024–2026.
“Hal yang kami temukan sampai saat ini, berdasarkan keterangan saksi maupun yang bersangkutan, berlangsung sejak menjabat direktur jenderal dan berlanjut saat menjadi wakil menteri,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). OTT tersebut menjadi yang ke-11 sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Sejumlah pejabat turut diamankan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta beberapa pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebelumnya mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. Kemudian pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka.
Baca Juga: Silmy Karim dan 7 Tersangka Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan
Para tersangka tersebut di antaranya Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya yang terdiri dari pejabat dan staf pada unit izin tinggal keimigrasian.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama 2022–2026, dengan total aliran dana yang diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar selama periode tersebut.
(Sumber: Antara)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU (Antara)