KPK Sebut Dugaan Pemerasan di Imigrasi Bersifat Sistemis hingga Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2026, 07:55
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat petugas menampilkan barang bukti saat konferensi pers tindak pidana korupsi Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sgd Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat petugas menampilkan barang bukti saat konferensi pers tindak pidana korupsi Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sgd (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki pola yang bersifat sistemis. Praktik tersebut diduga tidak hanya berlangsung di tingkat pusat, tetapi juga meluas hingga kantor-kantor imigrasi di daerah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dugaan permintaan uang tidak hanya terjadi di level kementerian, tetapi juga di satuan kerja daerah.

“Jadi, yang daerah itu, yang di kantor-kantor (Kantor Imigrasi, red.) itu juga minta,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurutnya, hal itu menjadi salah satu alasan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di beberapa lokasi lain.

Baca Juga: Total Nilai Barang Bukti Kasus OTT Imigrasi Capai Rp17,5 Miliar

“Makanya, kemarin kegiatannya itu bukan hanya di Jakarta saja, melainkan ada di beberapa tempat juga,” katanya.

Setyo menjelaskan bahwa pola yang ditemukan penyidik menunjukkan adanya alur terstruktur dalam praktik dugaan pemerasan tersebut. Ia menyebut terdapat mekanisme perintah dari atas ke bawah (top-down), sementara aliran uang mengalir dari bawah ke atas (bottom-up).

“Proses perintahnya itu top-down, kemudian uangnya atau proses setoran dari bottom-up, bawah ke atas. Kumpulinnya di bawah dengan menggunakan beberapa rekening-rekening yang nomine tadi, seperti OB (office boy/pramukantor), cleaning service (petugas jasa kebersihan) atau kerabat,” ujarnya.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Siapkan Pengganti Pejabat yang Ditahan KPK, Layanan Dipastikan Tetap Berjalan

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). OTT tersebut merupakan yang ke-11 sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Sejumlah pejabat di lingkungan Imigrasi turut diamankan dalam operasi tersebut.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Kemudian pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka.

Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama 2022–2026, dengan total dugaan aliran dana mencapai Rp145,5 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close