Kejagung Perluas Penggeledahan dalam Kasus Korupsi di BGN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 17:31
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu langkah yang kini dilakukan adalah penggeledahan di sejumlah lokasi guna mencari dan mengamankan alat bukti tambahan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

“Kalau perkembangan, kita tetap sampai saat ini masih ada melakukan penggeledahan, masih berlanjut di beberapa tempat. Tempatnya di mana, nanti kami umumkan, tapi belum bisa kami sampaikan sekarang,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang saat ini berjalan secara intensif. Penggeledahan lanjutan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat serta kediaman tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dudung: Pencopotan Dadan Buat Perkuat Transparansi dan Pengawasan MBG

Selain melakukan penggeledahan, Kejagung juga terus memeriksa sejumlah saksi guna mendalami perkara tersebut. Salah satu pihak yang saat ini dimintai keterangan adalah vendor yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

“Masih proses, baru satu hari ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiga tersangka diduga melakukan penunjukan yayasan yang memiliki hubungan afiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara melawan hukum. Selain itu, mereka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Diduga Korupsi MBG, Sahroni Minta Dadan Cs Dihukum Berat

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (3/6). Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(Sumber: Antara)

x|close