TNI Tegaskan Belum Dilibatkan dalam Pemetaan Potensi Perpajakan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jul 2026, 10:30
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kapuspen Mabes TNI Brigjen TNI Muhamad Nas saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 9 Juni 2026. Kapuspen Mabes TNI Brigjen TNI Muhamad Nas saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 9 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan hingga saat ini TNI belum dilibatkan dalam pemetaan potensi perpajakan di lapangan.

Menurut Nas, belum ada pembahasan maupun rencana yang mengarah pada pelibatan TNI dalam kegiatan tersebut.

"Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana," kata Nas saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Nas juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isu keterlibatan TNI dalam pemantauan potensi perpajakan di masyarakat.

Baca JugaKapuspen TNI Tegaskan Kehadiran Perwira di Jabatan Sipil Bukan Ancaman Bagi Demokrasi

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) bukan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan, ataupun mencari data perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas memberikan pendampingan apabila dibutuhkan oleh petugas DJP.

“Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan,” kata Inge saat ditemui di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menegaskan kewenangan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak tetap sepenuhnya berada di tangan petugas Direktorat Jenderal Pajak.

Baca JugaTNI Tegaskan Keterlibatan dalam Penanganan Begal di Jakarta Bagian dari OMSP

Lebih lanjut, Inge menjelaskan pendampingan tersebut hanya dilakukan pada kondisi tertentu, misalnya ketika petugas harus mendatangi wajib pajak di lokasi yang membutuhkan pengamanan atau memiliki kendala akses transportasi.

“Misalnya kan kalau ada wajib pajak yang sebetulnya kita mengetahui punya potensi, dan kita ketahui alamatnya di suatu tempat, ternyata tempat itu mungkin ada suatu hal yang harus dijaga atau butuh penanganan khusus dalam transportasi, kami minta bantuan mereka itu boleh,” jelasnya.

(Sumber: Antara)

x|close