DJP Luruskan Isu Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Wajib Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jul 2026, 16:50
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kantor DJP Kantor DJP (DJP)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam melakukan pengumpulan data pajak ke masyarakat desa. 

DJP menjelaskan bahwa peran Babinsa hanya sebatas melakukan pendampingan.

"Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan tidak benar. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur," ucap DJP dalam akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Senin 20 Juli 2026.

DJP menegaskan pedoman internal SE-8/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.

Baca juga: DJP Perketat Pengawasan Wajib Pajak, Babinsa hingga Bhabinkamtibmas Kini Dilibatkan

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak. Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

"Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur," jelasnya.

Hal tersebut sudah diatur sejak lama melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu SE-11/2020 dan yang terbaru adalah SE-8/2026, yang merupakan pedoman kerja internal bagi jajaran DJP.

"Surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak dan tidak menambah kewajiban baru bagi wajib pajak," bebernya.

Baca juga: Foto Produk Berkualitas, Langkah DJP Jakarta Pusat Dukung UMKM Semakin Naik Kelas

Menurutnya tujuannya adalah menyelaraskan mekanisme pengawasan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, sistem Coretax, dan pendekatan pengawasan berbasis risiko.

Pengumpulan informasi di lapangan bukan kebijakan yang baru diperkenalkan. Kegiatan seperti kunjungan, observasi lapangan, canvassing, maupun membangun jejaring informasi telah menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan selama bertahun-tahun.

Fungsi pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan. Dalam rangka pengawasan kewilayahan, DJP dapat bekerja sama dengan instansi lain, termasuk melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dan perangkat desa.

DJP menegaskan terbitnya surat edaran baru ini lebih merupakan penyempurnaan tata cara pelaksanaannya agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik.

Baca juga: DJP Mulai Uji Coba Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina

Arah pengawasan DJP justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data. Dengan dukungan sistem informasi, data digital, citra satelit, media terbuka, serta berbagai sumber data lainnya, pengawasan dapat dilakukan secara lebih akurat dan berbasis risiko.

Kunjungan lapangan dilakukan secara selektif apabila memang diperlukan, bukan sebagai pendekatan utama. Fokus utama kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas data dan ketepatan pengawasan, bukan memperluas pengawasan secara masif.

"Basis data yang lebih baik memungkinkan DJP memberikan layanan yang lebih tepat, melakukan pengawasan secara proporsional, serta mendorong kepatuhan sukarela dengan tetap menghormati hak-hak wajib pajak," tandasnya.

x|close