KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dokumen Keimigrasian

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 11:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini maupun sebelumnya bertugas di lingkungan Kementerian Imipas terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pelayanan keimigrasian.

"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Pasal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK juga memutuskan untuk menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Beberapa nama yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Baca Juga: KPK Tetapkan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka Pemerasan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Penyidik menduga praktik korupsi tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.

Baca Juga: Harta Silmy Karim Tembus Rp234,5 Miliar, Properti di Jakarta Dominasi Kekayaan

Sejumlah pejabat yang diamankan dalam OTT tersebut antara lain Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi pada Oktober 2024 hingga April 2025.

Sementara itu, Silmy Karim memilih menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 setelah namanya disebut dalam proses penyidikan.

Sehari kemudian, pada 4 Juni 2026, Silmy Karim bersama Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, dan empat tersangka lainnya resmi ditahan KPK. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat diperlihatkan kepada publik usai penetapan status hukum mereka.

(Sumber: Antara)

x|close