KPK Tahan Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 07:55
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017–2019 Muhammad Yanuar Marzuki (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). KPK kembali melakukan penahanan terhadap salah satu Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019 Muhammad Yanuar Marzuki sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017–2019 Muhammad Yanuar Marzuki (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). KPK kembali melakukan penahanan terhadap salah satu Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019 Muhammad Yanuar Marzuki sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, yang berlangsung pada tahun anggaran 2017–2019.

Tersangka yang ditahan adalah Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan periode 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Pasca-dilakukan pemeriksaan, hari ini, Rabu, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MYM untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 3 hingga 22 Juni 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Tengah Malam

Budi menambahkan bahwa MYM kini menyusul tiga tersangka lainnya yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini sendiri telah bergulir sejak 15 September 2023, ketika KPK mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Pada tahap awal, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan sejumlah tersangka meski belum seluruh identitasnya diumumkan ke publik.

Kemudian pada 8 Juli 2025, KPK menyampaikan bahwa jumlah tersangka dalam perkara tersebut berjumlah empat orang. Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, KPK mengumumkan identitas lengkap para tersangka.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Usai Serahkan Diri

Para tersangka terdiri dari pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas PRKPCK Lamongan Mokh. Sukiman (SKM), Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD), Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), serta Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015–2019 Herman Dwi Haryanto (HDH).

Namun, pada hari yang sama KPK baru menahan tiga orang tersangka, yakni SKM, ABD, dan HDH, sementara MYM belum ditahan hingga akhirnya dilakukan penahanan pada Rabu ini.

Sementara itu, KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) masih menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Sebelumnya, BPKP telah menyerahkan laporan perhitungan kerugian negara pada 29 Januari 2026.

Dalam kasus ini, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close