Ntvnews.id, Jakarta - Istana Kepresidenan memastikan akan segera mengambil keputusan terkait posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Kabinet Merah Putih.
Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mensesneg Pras, sapaan Prasetyo Hadi kepada wartawan, Kamis, 4 Juni 2026.
Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum yang tengah dihadapi Silmy tidak akan mengganggu layanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Baca Juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Purbaya Hadir
"Dan kami juga telah berkomunikasi dengan Men Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," kata Pras.
Pada kesempatan yang sama, Prasetyo mengungkapkan keprihatinannya atas kembali munculnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak pernah menginginkan adanya anggota kabinet yang tersandung tindak pidana korupsi.
Keprihatinan tersebut semakin besar karena penetapan tersangka dan penahanan terhadap Silmy Karim terjadi hanya sehari setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin,terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan," kata Pras.
Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK (ANTARA)
Sebelumnya, pada Rabu, 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG.
Prasetyo kembali menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menyebut Presiden secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan untuk menjauhi praktik korupsi dan terus memperbaiki tata kelola dalam menjalankan tugas negara.
"Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi didalam menjalankan tugas sehari hari," tegasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menyatakan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, baik yang ditangani KPK terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA maupun perkara dugaan korupsi Program MBG yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
"Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK," kata Pras.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana (YouTube)