Ntvnews.id, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Saat ditemui di kediamannya di Solo pada Rabu (3/6), Jokowi menyampaikan penilaiannya terhadap mantan pembantunya di kabinet tersebut. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Jokowi menegaskan bahwa Nadiem merupakan pribadi yang baik.
“Ya yang saya tahu Pak Menteri Nadiem Makarim orang baik,” ujar Jokowi.
Pernyataan itu disampaikan setelah nama Jokowi beberapa kali disebut dalam persidangan kasus pengadaan laptop Chromebook. Menanggapi hal tersebut, Jokowi memilih menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
“Ya itu proses hukum (sebut Jokowi dipersidangan),” kata dia.
Jokowi juga merespons pernyataan pembelaan Nadiem yang menyebut sejumlah kebijakan dalam program pendidikan saat itu merupakan arahan dari presiden. Menurut Jokowi, seluruh program strategis pemerintah pada dasarnya memang berada dalam kerangka kebijakan yang ditetapkan kepala negara.
“Ya semua kebijakan, semua program memang itu semuanya dari presiden,” pungkasnya.
Baca Juga: Pengadilan Militer Vonis Serka Nasir 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang pembelaan, kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Mereka juga meminta majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan yang telah diajukan.
"Membebaskan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari segala tuntutan hukum," tegas kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, saat membacakan permohonannya di hadapan Majelis Hakim, Selasa (2/6).
Pihak pembela menilai tidak ada satu pun unsur dalam dakwaan primer maupun subsider yang terbukti dilakukan oleh Nadiem. Karena itu, mereka meminta hakim menyatakan mantan Mendikbudristek tersebut tidak bersalah atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan kepadanya," terang Dodi merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook masih terus berlangsung. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk tuntutan jaksa dan nota pembelaan yang diajukan pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Momen Kocak Kompol Syarif Ajudan Jokowi Nyaris Jatuh Kejengkang (Instagram)