Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK dan menunggu informasi resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
“Terkait dengan OTT yang dilakukan KPK, prinsipnya kami menghormati dan menunggu rilis dari KPK,” kata Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
OTT yang dilakukan KPK sebelumnya menjaring belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Meski demikian, Hendarsam memastikan bahwa penindakan tersebut tidak mengganggu pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
“Terkait dengan layanan, tetap berjalan seperti biasa,” kata Hendarsam.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Sebut Golden Visa Lampaui Target, Investasi Capai Rp52,1 Triliun
Menurut dia, untuk sementara operasional dan pengawasan layanan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat ditangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta sehingga seluruh pelayanan publik tetap berlangsung normal.
"Layanan tetap berjalan karena di handle (tangani-red) oleh Kakanwil saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa OTT yang dilakukan sejak Selasa, 2 Juni 2026 malam tersebut tidak hanya menyasar pejabat imigrasi, tetapi juga sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pihak swasta.
KPK juga terus mengembangkan operasi tersebut dengan melakukan tindakan lanjutan di sejumlah daerah lain. Menurut Budi, tim penyidik masih bergerak di lapangan untuk melakukan penangkapan tambahan.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Terbitkan 1.274 Golden Visa
“Dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di Bali dan Jawa Barat,” katanya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Operasi tangkap tangan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat itu menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
(Sumber: Antara)
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty (Antara)