KPK Ungkap OTT Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan KITAS dan KITAP WNA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2026, 13:53
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipotret di Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Rio Feisal Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipotret di Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan secara singkat bahwa perkara yang sedang ditangani tersebut berhubungan dengan layanan keimigrasian untuk WNA yang berada di Indonesia.

“Terkait pengurusan untuk WNA,” ujar Setyo kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Meski demikian, Setyo belum merinci lebih lanjut kasus tersebut dan meminta publik menunggu penjelasan resmi dari juru bicara lembaga antirasuah.

“Tunggu pernyataan resmi Jubir,” katanya.

Dalam keterangan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing.

“Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP ya, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga yang sementara atau KITAS,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menambahkan, penyidik masih mendalami sejak kapan dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung. Pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT masih terus dilakukan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Baca Juga: OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Buka Suara

“Masih didalami, karena pascaperistiwa tertangkap tangan tentu para pihak yang ditangkap diperiksa. Nanti, kami akan dalami dari situ,” jelasnya.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melaksanakan OTT ke-11 sepanjang tahun 2026 di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.

"Benar, ada OTT di Imigrasi Jakbar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada ANTARA.

Baca Juga: KPK Sita Dolar AS, Dolar Singapura, Hingga Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menyebut telah mengamankan belasan orang sejak operasi dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026 malam. Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Selain melakukan penindakan di Jakarta Barat, tim KPK juga masih bergerak di sejumlah wilayah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat, untuk mengembangkan penyelidikan kasus tersebut.

Dari OTT tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai dalam mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

(Sumber: Antara)

x|close