KPK Sita Dolar AS, Dolar Singapura, Hingga Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2026, 13:25
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah di Jakarta, Rabu (6/11/2024). (ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Pusat.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah di Jakarta, Rabu (6/11/2024). (ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Pusat.) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti bernilai ekonomi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita tidak hanya berupa kendaraan, tetapi juga uang tunai dalam mata uang asing dan logam mulia. Seluruh barang tersebut saat ini masih dalam proses pendataan dan pendalaman oleh tim penyidik.

"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan berupa mobil dan motor, kemudian ada juga barang bukti dalam bentuk uang tunai seperti valas USD (dolar AS) dan SGD (dolar Singapura), dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Meski telah mengonfirmasi jenis barang bukti yang diamankan, KPK belum merinci jumlah maupun nilai keseluruhan aset yang disita dalam operasi tersebut. Informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.

Baca Juga: KPK OTT di Imigrasi Jakarta Barat, Kepala Kantor Imigrasi Ditangkap

"Kami akan update (beri tahu) terus perkembangannya, termasuk juga barang bukti-barang bukti yang diamankan. Nanti kami akan update secara detail untuk jumlahnya," katanya.

Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah melaksanakan operasi tangkap tangan ke-11 sepanjang tahun 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

"Benar, ada OTT di Imigrasi Jakbar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Baca Juga: OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Buka Suara

Dalam perkembangan berikutnya, lembaga antirasuah itu mengungkapkan bahwa belasan orang telah diamankan sejak operasi dimulai pada Selasa (2/6) malam. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah diamankan, tim KPK juga masih bergerak melakukan pengembangan operasi di sejumlah wilayah lain. Pada Rabu, penyidik disebut masih menjalankan kegiatan di Bali dan Jawa Barat guna menelusuri keterkaitan pihak maupun barang bukti lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.

KPK menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik setelah proses pemeriksaan awal dan penentuan status hukum para pihak yang terjaring OTT selesai dilakukan.

(Sumber: Antara)

x|close