Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang berlangsung pada tahun anggaran 2017–2019.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik meyakini telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap para tersangka.
“Yang hari ini kami lakukan penahanan, yaitu saudara SKM selaku pejabat pembuat komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan, ABD selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan HDH selaku General Manager Divisi Regional III tahun 2015-2019,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Taufik, ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 2 hingga 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MYM yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa.
KPK memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan terhadap MYM apabila yang bersangkutan telah memenuhi panggilan atau berhasil dihadirkan oleh penyidik.
“Satu berhalangan hadir, dan pada kesempatan pertama akan kami lakukan upaya paksa berupa penahanan,” katanya.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Perlawanan Pelaku Korupsi dan Ekonomi Ilegal
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan mulai disidik KPK sejak 15 September 2023. Pada saat itu, lembaga antirasuah mengumumkan dimulainya penyidikan dan penetapan sejumlah tersangka, meskipun identitas mereka belum dipublikasikan kepada masyarakat.
KPK memperkirakan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp151 miliar. Angka tersebut kemudian menjadi fokus pendalaman penyidik bersama sejumlah lembaga terkait untuk memperoleh nilai kerugian yang lebih akurat.
Baca Juga: Pembelaan Nadiem: Saya Melawan Korupsi, Tapi Ternyata Dilawan Balik!
Perkembangan kasus berlanjut pada 8 Juli 2025 ketika KPK mengumumkan bahwa jumlah tersangka dalam perkara tersebut sebanyak empat orang. Selanjutnya, penyidik bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan penghitungan kerugian negara secara komprehensif.
Pada 29 Januari 2026, KPK mengungkapkan telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP yang menjadi salah satu dasar penting dalam melanjutkan proses penyidikan hingga tahap penahanan para tersangka.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi infrastruktur daerah yang mendapat perhatian KPK karena diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar dan melibatkan sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan gedung pemerintahan di Kabupaten Lamongan.
(Sumber: Antara)
Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (kedua kanan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Mokh. Sukiman (tengah), dan mantan General Manager Divisi Regional II PT Brantas Abipraya (2015-2019) Herman Dwi Haryanto (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026). KPK melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Mokh. Sukiman, mantan General Manager Divisi Regional II PT Brantas Abipraya (2015-2019) Herman Dwi Haryanto, dan Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj. (Antara)