KPK Tetapkan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka Pemerasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 10:52
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, total 18 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu malam memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"KPK telah melakukan ekspos dan memutuskan untuk penyelidikan tertutup di Imigrasi ini naik ke tahap penyidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 4 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.

Salah satu tersangka yang disebut KPK adalah SK, yang diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. Seluruh tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

"Adapun kepada 8 orang tersangka tersebut salah satunya yaitu Saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023–2024. Adapun 8 orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," terangnya.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 12B mengenai dugaan penerimaan gratifikasi atau pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan.

Menurut KPK, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai seluruh unsur pidana dalam pasal yang disangkakan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, mekanisme dugaan pemerasan, aliran dana, maupun peran masing-masing tersangka. Informasi tersebut disebut akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers.

Terkait isu penggeledahan rumah Silmy Karim, KPK menegaskan belum melakukan tindakan tersebut. Namun, penyidik telah memasang garis penyegelan KPK di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

"Untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," jelasnya.

x|close