Diduga Korupsi MBG, Sahroni Minta Dadan Cs Dihukum Berat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 13:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks bos Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, jadi tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta ketiganya dihukum berat. Hal itu dilakukan agar timbul efek jera.

"Soal hukuman, saya rasa harus dengan hukuman yang membuat efek jera, karena ini adalah proyek jangka panjang yang harus selalu dijaga dari korupsi," ujar Sahroni, Kamis, 4 Juni 2026.

Sahroni juga berharap agar penegakkan hukum tidak berhenti kepada tiga eks pimpinan BGN. Ia meminta penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya.

"Saya setuju dan mendukung sekali apabila kasus korupsi di BGN diusut tuntas dan menjerat semua pelakunya. Baik dari ketua, pimpinan, sampai kalau perlu operator-operator dan vendor yang nakal," tuturnya.

Sahroni percaya, pengungkapan kasus ini akan lebih mudah karena dimulai dari atas. "Langkah kejaksaan sudah sangat bagus melakukan penindakan korupsi dari atas kepala, sehingga akan lebih mudah juga mengusut ke bawahnya," jelasnya.

Baca Juga: Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Menteri Imipas: Proses Hukum yang Berjalan Wajib Kita Dukung

Sebelumnya, Dadan, Sonny dan Lodewyk ditetapkan penyidik Jampidsus Kejagung sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Tapi, yayasan tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. Yayasan-yayasan ini mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pengadaan ini antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch. Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

x|close