Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Dijemput Paksa dari Rumah Sebelum Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2026, 22:04
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana digiring ke mobil tahanan Kejagung. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana digiring ke mobil tahanan Kejagung. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap proses penjemputan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebelum dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry mengatakan penyidik mendatangi kediaman Dadan di Bogor, Jawa Barat, dan membawanya ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Menurut Jeffry, langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi milik para calon tersangka.

"Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti dari hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut," kata Jeffry di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Selain Dadan, penyidik juga menjemput mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung. Ia diamankan dari kediamannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, sebelum status tersangkanya diumumkan.

Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, dijemput penyidik dari sebuah hotel dan kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Ketiganya kini telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan Badan Gizi Nasional selama periode 2025 hingga 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan penunjukan yayasan yang memiliki afiliasi tertentu secara melawan hukum untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik juga menduga adanya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

(Sumber: Antara)

x|close