Dadan, Sonny, Lodewyk Tersangka, DPR: Ini Momen Benahi MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 10:10
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di dalam mobil tahanan Jampidsus Kejagung. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di dalam mobil tahanan Jampidsus Kejagung. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai penetapan tersangka Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung itu jadi momentum pembenahan program yang digawangi BGN, Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Yang terpenting sekarang adalah menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membenahi tata kelola MBG secara menyeluruh," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris, Rabu, 3 Juni 2026.

Ia menuturkan, MBG merupakan program dengan anggaran yang besar. Sehingga, harus ada pengawasan serta transparansi yang ketat.

Charles berharap, kasus serupa jangan lagi terulang di masa depan.

Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. <b>(Nusantara TV)</b> Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. (Nusantara TV)

"Program dengan anggaran besar harus didukung pengawasan yang kuat, transparansi, dan akuntabilitas yang ketat agar persoalan hukum seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang," kata politisi PDIP ini.

Sebelumnya, Dadan, Sonny dan Lodewyk ditetapkan penyidik Jampidsus Kejagung sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana digiring ke mobil tahanan Kejagung. <b>(Istimewa)</b> Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana digiring ke mobil tahanan Kejagung. (Istimewa)

Tapi, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pengadaan ini antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch. Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

x|close