Ntvnews.id, Jakarta - Rapat paripurna DPR RI menyetujui penjualan barang milik negara berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara. Awalnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto awalnya menyampaikan bahwa Komisi I telah menyetujui pemindahan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme lelang.
Kemudian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada anggota untuk penjualan kapal itu.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab "setuju," oleh anggota DPR yang hadir.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertahanan Donny Eramawan mengungkap bahwa KRI Ki Hajar Dewantara kini sudah dalam kondisi tak layak. Kapal tersebut juga telah melewati masa pakai.
Pada 2018, pihaknya juga telah melakukan pembongkaran senjata. Dengan kondisi itu, kata Donny, kapal tak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri.
Rapat paripurna DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)