Febrie Adriansyah Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2026, 12:06
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) tiba untuk menghadiri panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) tiba untuk menghadiri panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan tersebut dijadwalkan dalam kapasitas kliennya sebagai tersangka. Perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menyebut Febrie tetap memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif meskipun penetapan tersangka dalam perkara itu dilakukan oleh instansi lain serta berkaitan dengan putusan praperadilan.

“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun pak FA (Febrie Adriansyah) akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Tak Terima Rp40 Miliar, Minta Fakta Diuji di Sidang

Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 10.02 WIB.

Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang biasa digunakan untuk tahanan pidana khusus Kejaksaan. Kedua tangannya juga tampak diborgol. Sebelum memasuki gedung, Febrie sempat tersenyum kepada awak media.

Kejagung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI.

Dalam kasus penanganan perkara PT ASABRI, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Kejagung

Selain tiga sprindik tersebut, Kejagung menerbitkan sprindik keempat untuk menyelidiki dugaan TPPU yang tindak pidana asalnya merupakan korupsi.

Pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri dalam kasus tersebut mencakup emas dengan berat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

(Sumber: Antara)

x|close