Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Tak Terima Rp40 Miliar, Minta Fakta Diuji di Sidang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Sep 2026, 10:20
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meyakini kliennya tidak menerima uang senilai Rp40 miliar dan meminta dugaan tersebut dibuktikan melalui persidangan.

"Kami berharap agar perkara tersebut bisa segera diuji dalam persidangan dan dibuka untuk melihat apakah benar ada pemberian uang Rp40 miliar, jika benar siapa yang memberikan dan diberikan kepada siapa. Jadi, kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu," kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dugaan penerimaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan pengusaha properti Tan Kian dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febri mengatakan munculnya informasi bahwa uang tersebut diterima Febrie berawal dari pengambilan sebagian isi pertimbangan hakim dalam sidang praperadilan.

Menurut Febri, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian, uang tersebut disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan kepada Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Kejagung

"Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," ujarnya.

Febri juga menjelaskan bahwa informasi mengenai perkara yang diduga dapat menyeret Tan Kian sebelumnya disampaikan oleh seseorang bernama Lucy. Setelah itu, terjadi komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terkait uang tersebut.

"Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA. Jadi, seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka," ungkapnya.

Ia menambahkan, Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyebut bahwa uang Rp40 miliar tersebut diberikan untuk Febrie. Dalam BAP, Tan Kian hanya menyebut kemungkinan uang itu berkaitan dengan sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Akan Diperiksa sebagai Saksi dalam kasus TPPU

"Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah," tutur Febri.

Febri mengatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik apabila terdapat perbedaan keterangan dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai seluruh informasi mengenai dugaan aliran dana harus dibuktikan berdasarkan fakta dalam persidangan.

(Sumber: Antara)

x|close