Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mengatakan pemerintah masih menelusuri informasi mengenai dugaan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.
Informasi tersebut sebelumnya disampaikan melalui laporan intelijen Ukraina. Kementerian Luar Negeri bersama sejumlah instansi terkait kini melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
"Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait terus mendalami informasi yang kami terima beberapa hari lalu terkait keterlibatan 8 warga negara Indonesia yang diduga direkrut," ucap Sugiono di Jakarta, dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 4 September 2026.
Sugiono menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI yang berada di luar negeri merupakan salah satu tanggung jawab utama pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri.
Ia menjelaskan, Kemenlu akan tetap memenuhi hak-hak konsuler para WNI selama tidak terdapat kondisi yang menyebabkan status kewarganegaraan mereka gugur.
"Hak-hak konsuler yang kami harus penuhi sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan," ucap Sugiono.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI juga menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap laporan mengenai delapan WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia untuk bertempur melawan Ukraina.
Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemhan RI Brigjen TNI Rico Sirait mengatakan proses pemeriksaan informasi tersebut masih berlangsung. Pemerintah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, perwakilan RI di luar negeri, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Tuntaskan Agenda di Vladivostok Rusia
"Atas informasi tersebut, Kemhan sudah mencermati informasi tersebut. Saat ini Pemerintah masih melakukan verifikasi dan koordinasi melalui Kemlu, Perwakilan RI, serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, dan bentuk keterlibatan para WNI dimaksud," kata Rico kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026.
Rico menyatakan pemerintah belum dapat memastikan mekanisme perekrutan maupun jenis tugas yang diberikan kepada para WNI tersebut. Ia meminta semua pihak menunggu hasil verifikasi sebelum menarik kesimpulan.
"Karena proses verifikasi masih berjalan, tentunya kita tidak ingin berspekulasi mengenai bagaimana mereka direkrut maupun bentuk penugasannya," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila nantinya terbukti terdapat WNI yang bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing, konsekuensi hukumnya akan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait konsekuensi hukumnya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Laporan mengenai delapan WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia pertama kali diungkap Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina pada 27 Agustus melalui pesan yang disebarkan lewat Telegram.
Menurut The New Voice of Ukraine, badan intelijen tersebut mengklaim memiliki dokumen yang menjadi dasar informasi mengenai perekrutan para WNI tersebut.
Media tersebut menyebut perekrutan warga negara asing dinilai dapat dimanfaatkan Kremlin untuk menambah kekuatan militernya sekaligus menjadi bagian dari strategi propaganda.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah juga akan menyelidiki kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan. Pemeriksaan turut mencakup dugaan perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang ternyata tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono menghadiri Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN-Inggris di Manila, Filipina, Rabu, 22 Juli 2026. (Antara)