Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penetapan Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2026, 18:54
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya upaya paksa penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jakarta, Sidang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya upaya paksa penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jakarta, (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan putusan.

Hakim juga menyatakan tidak ada biaya perkara yang dibebankan kepada pemohon.

Baca juga: Mahasiswa Juga Demo PN Jaksel, Kawal Sidang Praperadilan Febrie

"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," tambah dia.

Permohonan yang diputus pada Jumat sore itu merupakan salah satu dari dua gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan Febrie Adriansyah.

Permohonan pertama berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Febrie, serta penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon adalah Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Kejaksaan Agung.

Gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu telah lebih dahulu ditolak oleh hakim PN Jaksel pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Baca juga: Kubu Febrie Tekankan Pentingnya Pertimbangan Hukum dalam Putusan Praperadilan

Sementara itu, permohonan kedua yang tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL menguji tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU, termasuk tindakan penahanan terhadap dirinya.

Dua permohonan tersebut diajukan secara terpisah lantaran memiliki objek serta tindakan hukum yang berbeda.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close