Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang pemasok ompreng berinisial MA sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan MA diperiksa terkait perannya sebagai pemasok ompreng.
"MA selaku supplier ompreng," kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Selain MA, penyidik turut meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berasal dari mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Mereka terdiri atas RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, serta HD dari Mitra SPPG Cibadak.
Penyidik juga memeriksa seorang karyawan swasta berinisial SDS.
Baca Juga: Kepala BGN Bakal Copot Pelanggar SOP Program MBG
Dengan pemeriksaan tersebut, total saksi yang dimintai keterangan oleh Kejagung pada Senin, 24 Agustus 2026, mencapai enam orang.
Anang menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut.
Ia menegaskan penyidikan kasus itu dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Tersangka lainnya yakni Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, serta LMI yang merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (Antara)