Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan klarifikasi terkait isu kadet perempuan Universitas Pertahanan RI (Unhan RI) yang disebut diminta melepas hijab. Kemhan menegaskan tidak ada ketentuan yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan RI.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi Unhan RI @unhan_ri pada Senin (24/8/2026), merespons informasi dan pemberitaan yang berkembang di media sosial maupun media massa.
"Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan," jelas rilis yang dikeluarkan Setjen Kemhan RI.
Kemhan menjelaskan, peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Dalam aturan itu, Kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Selain itu, pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental juga ditetapkan sebagai salah satu hak Kadet selama menjalani pendidikan di Unhan. Peraturan Rektor turut menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca Juga: Prabowo Bakal Tinjau Penanganan Kebakaran Hutan di Sumatera, Dimulai dari Riau
"Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer - Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan," urai Kemhan.
Kemhan menegaskan ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
"Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang. Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan," jelas Kemhan.
Kemhan Evaluasi Aturan Seragam Kadet Berhijab
Kemhan juga menyampaikan bahwa ketentuan seragam bagi Kadet perempuan akan dievaluasi atas arahan Menteri Pertahanan RI. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim dalam penyelenggaraan pendidikan di Unhan.
"Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," tegas Kemhan.
Penggunaan seragam Kadet berhijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional. Pengaturan tersebut mencakup tata cara penggunaan hijab dengan tetap memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak selama mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan.
Kemhan menilai penerapan disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan. Penyesuaian aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim.
"Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang. Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan," jelas Kemhan.
Baca Juga: Kawasaki Ninja E-1 2027 Dibanderol Rp139 Jutaan, Tenaga 12 HP Cuma Bertahan 15 Detik
"Kementerian Pertahanan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai- nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia," tandas Kemhan.
Sebelumnya, isu mengenai kadet perempuan Unhan yang disebut diminta melepas hijab mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI meminta Unhan memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut.
"Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah dilansir dari situs MUI, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Ma'rifah, setiap warga negara memiliki jaminan atas kemerdekaan yang diberikan undang-undang, termasuk dalam menjalankan ajaran agama dan menjaga keberagaman sesuai semangat Bhinneka Tunggal Ika.
"Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," tegasnya.
Kadet Mahasiswa Universitas Pertahanan mengikuti acara kirab gabungan bersama saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Minggu, (7/6/2026). Kegiatan tersebut digelar untuk memberikan hiburan sekaligus menambahkan sema (Antara)