Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syekh Ahmad Al Misry. Dalam kasus tersebut, penyidik menyebut terdapat lima korban yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, lima korban tersebut terdiri dari empat anak dan satu pria dewasa. Sementara itu, Al Misry yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut berusia 39 tahun dan merupakan seorang tokoh agama.
“Terlapornya saudara SAM yaitu laki-laki dengan usia 39 tahun, tokoh agama. Kemudian korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Nurul menjelaskan, dugaan pelecehan tersebut terjadi secara berulang di sejumlah lokasi. Peristiwa itu disebut berlangsung di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir dalam rentang waktu 2017-2025.
Menurut penyidik, Al Misry diduga memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama sekaligus guru ngaji para korban untuk melakukan kekerasan seksual. Ia juga disebut memberikan iming-iming pendidikan di Mesir kepada para korban.
“Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban,” ujar Nurul.
“Dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir, kuliah atau sekolah di Mesir,” tambah Nurul.
Baca Juga: 3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Batang-Semarang
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut antara lain keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan ahli TPKS, serta hasil digital forensik dari telepon seluler milik para korban.
Al Misry sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2026. Saat ini, keberadaannya disebut sudah berada di luar Indonesia dan diduga kuat masih bersembunyi di Mesir. Namanya juga telah masuk dalam daftar red notice Interpol.
“Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan yaitu bahwa kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka,” ucap Nurul.
Sementara itu, penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Al Misry dijerat Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya adalah untuk Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dihukum paling lama 9 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 6 huruf b dan c pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta,” tutur Nurul.
Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO setelah melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/4).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry juga diketahui sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an. Kasus tersebut disebut melibatkan lebih dari satu korban, sementara para korban disebut mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.
Syekh Ahmad Al-Misry (Instagram)