Ntvnews.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara tegas membantah telah mengeluarkan instruksi pemblokiran terhadap rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Pernyataan ini memicu tanda tanya besar mengenai institusi penegak hukum mana yang sebenarnya berada di balik pembekuan dana donasi aksi rakyat sebesar Rp80,9 juta tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk menghentikan aktivitas keuangan pada rekening milik AMPB maupun rekening pribadi Supriyono.
"Tidak ada dari kami perintah pemblokiran. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," ujar Ivan, 24 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa mekanisme penundaan atau pemblokiran transaksi keuangan memang diatur secara ketat dalam konstitusi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam regulasi tersebut, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penundaan transaksi paling lama 30 hari kerja, apabila ditemukan indikasi tindak pidana asal yang sedang diproses.
"Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan menggunakan UU No. 8/2010. Dengan UU tindak pidana asalnya masing-masing, penyidik bisa melakukan pemblokiran," jelasnya.
Di sisi lain, pihak perbankan telah memberikan respons terkait keluhan nasabah atas tidak bisa diaksesnya rekening tersebut. Melalui akun resmi media sosialnya, Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf namun menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis akun resmi @bankmandiri dalam tanggapannya kepada nasabah.
Dengan bantahan resmi dari PPATK, kini sorotan tertuju pada institusi penegak hukum (APH) lainnya. Pasalnya, dana sebesar Rp80,9 juta yang dibekukan tersebut diklaim sebagai dana donasi kolektif dari masyarakat untuk mendukung pergerakan rakyat yang diinisiasi oleh AMPB.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri diskusi “Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial” di Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa) (Antara)