Ntvnews.id, Jakarta - Infografik ini menunjukkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi perputaran dana judi online (judol) sebesar Rp40,30 triliun pada triwulan I-2026.
Dari total tersebut, Rp10,59 triliun berasal dari transaksi deposit. Besarnya nilai transaksi ini menjadi sinyal meningkatnya aktivitas perjudian online di Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa pelaku terus mengembangkan berbagai cara untuk menghindari pengawasan.
Berdasarkan data PPATK per 23 Juli 2026, transaksi judi online kini lebih sering dilakukan dengan nominal kecil dan tersebar di banyak rekening.
Kanal transaksi yang paling banyak digunakan adalah QRIS dengan porsi 88,6 persen, sedangkan transfer bank dan dompet digital menyumbang 11,4 persen. Pergeseran ini menunjukkan bahwa pelaku semakin memanfaatkan metode pembayaran digital yang cepat dan mudah diakses.
Infografik juga menjelaskan berbagai modus yang digunakan dalam perputaran dana judi online. Di antaranya memakai rekening hasil jual beli, mengambil alih rekening pasif atau dormant, menggunakan identitas tidak autentik, memanfaatkan teknologi digital seperti deepfake untuk proses verifikasi, hingga menyamarkan aktivitas sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Modus-modus tersebut membuat pelacakan transaksi menjadi semakin kompleks.
PPATK telah memblokir 5.961 rekening yang terindikasi terkait judi online selama triwulan I-2026, menyerahkan hasil analisis rekening bermasalah kepada aparat penegak hukum untuk perampasan aset senilai Rp588,61 miliar, serta melacak perubahan jalur transaksi yang kini banyak menggunakan QRIS.
Berikut Infografiknya:
Infografik: Perputaran Dana Judi Online Tembus Rp40,3 Triliun, QRIS Jadi Kanal Transaksi Dominan (Antara)
Baca Juga: Menteri PU Buka-bukaan 10.000 Pegawai Kementeriannya Terindikasi Judol dan Langgar Disiplin Absensi
(Sumber: Antara)
Infografik: Perputaran Dana Judi Online Tembus Rp40,3 Triliun, QRIS Jadi Kanal Transaksi Dominan (Antara)