Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online (judol) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, dari total rekening yang telah dilaporkan, sebanyak 32.500 di antaranya telah berhasil ditutup. Dengan capaian tersebut, tingkat keberhasilan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online mencapai 88,5 persen.
"38.000 angka (rekening) yang kita laporkan ke OJK. Dari angka ini, 38.000 kita laporkan, kemudian dilakukan penutupan oleh OJK. Menutup segini banyak apa nomor rekening pasti tidak mudah. Saya yakin ini juga sudah dibantu oleh teman-teman perbankan, tapi kita ingin lebih banyak lagi dari angka ini," kata Meutya di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Meutya juga mengungkapkan sejumlah bank yang memiliki rekening terindikasi judi online paling banyak dilaporkan kepada OJK. Rinciannya meliputi BCA sebanyak 7.317 rekening, BRI 6.440 rekening, BNI 6.181 rekening, Mandiri 4.649 rekening, CIMB Niaga 1.363 rekening, serta BSI sebanyak 681 rekening.
Menurut dia, bank dengan jumlah nasabah yang besar lebih sering dimanfaatkan sebagai sarana transaksi judi online sehingga memiliki tantangan yang lebih kompleks dalam upaya pencegahan.
"Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini, jangan kemudian merasa sudah menang karena banknya tidak dipakai (transaksi judol). Karena modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Situs berpindah-pindah dengan sangat cepat, rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat," ucap Meutya.
Selain rekening perbankan, Kemkomdigi turut mengajukan pemblokiran sejumlah akun dompet digital (e-wallet) yang diduga digunakan dalam aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.
Berdasarkan data Kemkomdigi, platform dengan jumlah pengajuan pemblokiran terbanyak adalah DANA sekitar 2.900 akun, disusul LinkAja sekitar 1.800 akun, serta OVO sebanyak 1.097 akun.
Meutya menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses terhadap situs maupun kontennya. Menurutnya, penindakan juga harus menyasar seluruh ekosistem pendukung, termasuk rekening penampung dana hasil transaksi judi online.
Ia menambahkan, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) oleh sektor perbankan menjadi salah satu faktor penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan meningkatkan efektivitas penindakan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
"Kita lihat saat ini, kenapa kita harapkan perbankan bisa lebih aktif di sini? Karena tentu ada prinsip-prinsip KYC (Know Your Customer) ya dari perbankan yang kita harapkan juga bisa membantu meningkatkan angka 38.000 tadi," ujar Meutya.
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Juli 2026. (Antara)