Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset senilai Rp113,97 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penyidikan dilakukan atas dugaan pengabaian atau penghambatan terhadap pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023.
Selain itu, perusahaan juga diduga tidak menjalankan perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada para pemegang polis senilai Rp566,24 miliar.
"Berdasarkan hasil penyidikan perkara ini terkait dugaan pebgabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 sampai dengan 2023. Serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar," ucap Friderica, Kamis 9 Juli 2026.
Baca juga: OJK Terbuka Bahas Usulan Himbara Perpanjang Tenor Penempatan Dana SAL
Menurut Friderica, penanganan perkara tersebut menjadi salah satu prioritas OJK mengingat besarnya dampak terhadap perlindungan konsumen.
OJK, berkomitmen memastikan hak-hak nasabah terlindungi melalui penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
"Perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK karena menyangkut kepentingan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan pelindungan atas hak-hak ekonomi. Bagi OJK, pelindungan konsumen ini menjadi suatu yang terus kita upayakan," lanjutnya.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik OJK telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari penyelidikan, pengumpulan alat bukti, hingga penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: OJK kembangkan aplikasi untuk identifikasi entitas keuangan legal dan ilegal
Sejauh ini, penyidik telah menyita dan mengamankan sebanyak 485 barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp113,97 miliar.
"Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar," tandansya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset senilai Rp113,97 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya).