N
tvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan penundaan transaksi pada rekening yang digunakan untuk menghimpun dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dilakukan selama lima hari kerja dalam rangka proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran maupun penyitaan rekening.
“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” kata Budi di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Ia memastikan dana yang tersimpan di rekening tersebut tetap menjadi milik pemilik rekening. Setelah masa penundaan transaksi selama lima hari kerja berakhir, dana akan dikembalikan kepada pemilik apabila tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam proses penyelidikan.
“Jadi, harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” ujarnya.
Baca juga: Pemblokiran Sepihak Rekening Koordinator AMPB Langgar Hukum dan Ancam Kepercayaan terhadap Perbankan
Budi menjelaskan bahwa langkah penundaan transaksi tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam ketentuan tersebut, penghimpunan dana harus dilakukan dengan mengantongi izin yang berkaitan dengan badan usaha. Penghimpunan dana tidak diperkenankan dilakukan oleh perseorangan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyelidik juga tengah meminta klarifikasi mengenai tujuan penggalangan dana yang dilakukan melalui rekening tersebut. Untuk mendalami hal itu, kepolisian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
“Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Dan kami berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” kata Budi.
Ia menambahkan, apabila selama penyelidikan tidak ditemukan unsur tindak pidana, pihak bank akan secara otomatis membuka kembali transaksi pada rekening tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum akan dilanjutkan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Bundaran HI Tak Boleh Dipakai Unjuk Rasa
Budi mencontohkan kemungkinan adanya aliran dana yang sengaja digunakan untuk menciptakan situasi tidak aman di Jakarta. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri apabila terdapat transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal lainnya.
“Kemudian ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat,” ucapnya.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2026). (Antara)