Ntvnews.id, Jakarta -Polda Metro Jaya meluruskan simpang siur informasi mengenai tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait penyelidikan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kepolisian menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
"Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Senin (24/8).
Budi menerangkan bahwa permohonan penundaan transaksi tersebut didasarkan pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sesuai aturan, batasan waktu penundaan ini berlaku paling lama lima hari kerja.
"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," kata dia menegaskan.
Selama proses penundaan berjalan, seluruh saldo dana dipastikan tetap aman berada di dalam rekening pemilik serta tidak dilakukan penyitaan. Apabila masa lima hari kerja tersebut usai, rekening dapat diakses dan dipergunakan kembali sebagaimana mestinya, sejauh tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi fondasi pembatasan transaksi.
Dalam menjalankan proses penyelidikan penghimpunan dana dari masyarakat ini, penyidik juga menyandarkan dasar hukum pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Guna mengumpulkan fakta secara utuh, kepolisian telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Polda Metro Jaya turut menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial untuk membedah kejelasan tujuan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, hingga bentuk pertanggungjawaban dana yang dihimpun.
"Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan," tutur Budi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2026). (Antara)