Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Periksa Penyelenggara Sound Project

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2026, 17:40
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa manajemen penyelenggara festival musik Sound Project untuk mendalami dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang terjadi di Ecopark Ancol, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kronologi kejadian sekaligus menelusuri keterlibatan pihak penyelenggara dalam aksi tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman beralkohol.

"Tadi malam, kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut," kata Iman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan awal dari manajemen dan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga tidak termasuk dalam rangkaian acara resmi yang disiapkan oleh penyelenggara.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge," ujar Iman.

Baca Juga: Kasus Challenge Baca Al-Qur'an Berhadiah Miras Dilaporkan ke Polda Metro

Tangkapan layar dari akun X @Jakartatalk yang memperlihatkan sebuah merek minuman melakukan acara tantangan atau challenge terhadap salah satu pengunjung di acara musik di Ancol, Jakarta Utara <b>(Antara)</b> Tangkapan layar dari akun X @Jakartatalk yang memperlihatkan sebuah merek minuman melakukan acara tantangan atau challenge terhadap salah satu pengunjung di acara musik di Ancol, Jakarta Utara (Antara)

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan manajemen, dokumen penyelenggaraan acara, serta aktivitas pada gerai minuman di lokasi festival. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam kejadian tersebut.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan Ecopark Ancol dan Polsek Pademangan untuk mencocokkan keterangan penyelenggara dengan kondisi di lokasi saat festival berlangsung pada Minggu, 9 Agustus 2026.

"Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," tutur Iman.

Ia mengatakan perbuatan tersebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ditemukan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak terprovokasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.

Baca juga: 5 Pihak Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik The Sound Project

"Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan," tegas Budi.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close