Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Libya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni R dan DY.
"Jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026," kata Iman saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Kasus ini berawal dari laporan polisi model A yang dibuat pada Jumat, 3 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban direkrut dengan janji akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan gaji sekitar Rp7.000.000 per bulan.
Baca Juga: KP2MI Selidiki Dugaan TPPO ke PMI Asal Cianjur yang Terjebak di Libya
"Guna menarik minat para korban, tersangka turut memberikan uang saku keluarga atau fee berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000," katanya.
Setelah seluruh persyaratan administrasi, seperti pembuatan paspor, pengurusan visa, dan pemeriksaan kesehatan selesai, para korban ternyata tidak diberangkatkan ke Turki sesuai janji. Mereka justru dikirim ke Libya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk bekerja sebagai ART.
"Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi berat, antara lain tidak menerima gaji, paspor ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, mengalami pembatasan kebebasan, serta tindakan kekerasan fisik dan psikis," katanya.
Sebagian korban diketahui berhasil melarikan diri dan mencari perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli agar dapat dipulangkan ke Tanah Air. Kerugian materiil akibat upah yang tidak dibayarkan diperkirakan mencapai Rp60.000.000. Selain itu, para korban juga mengalami kerugian immateriil berupa trauma psikologis.
Baca Juga; Kementerian P2MI Koordinasikan Penanganan PMI di Libya, Percepat Pemulangan dan Ungkap Jaringan TPPO
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor milik korban, dokumen hasil pemeriksaan kesehatan (medical check up), tiket pesawat, boarding pass, serta surat dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut maksimal 15 tahun penjara.
(Sumber: Antara)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 (Antara)