Hotman Paris Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jul 2026, 17:06
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum MIO Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie (kemeja putih) saat ditemui di Polda Metro Jaya Ketua Umum MIO Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie (kemeja putih) saat ditemui di Polda Metro Jaya (Antara)

Ntvnews.id, JakartaOrganisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Ketua Umum MIO Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie menilai pernyataan Hotman yang disampaikan di ruang publik telah merendahkan martabat profesi jurnalis.

"Kami menilai pernyataan HP dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan," kata Ketua Umum MIO Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Asep mengatakan apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat produk jurnalistik, peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers.

Ia juga menilai tindakan merendahkan profesi wartawan di hadapan publik dapat memunculkan stigma negatif terhadap insan pers.

Baca Juga: Advokat RMN Ditemukan Tewas, Polisi Dalami Narasi Korban Disebut Keponakan Pengacara

"Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber," kata Asep.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Selasa, 21 Juli 2026.

Dalam laporan itu, HP disangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga melaporkan HP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut berkaitan dengan video yang viral di media sosial yang diduga berisi pernyataan menghina dan merendahkan profesi jurnalis.

Baca Juga: Terpopuler: Pengacara Sebut Don Ritto Korban Konflik Lembaga Negara, Purbaya Pastikan Ada Efisiensi Anggaran MBG

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyebut langkah hukum itu ditempuh karena ucapan terlapor dinilai telah melukai perasaan insan pers sekaligus mencederai kehormatan profesi wartawan.

"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," kata Edison di Jakarta.

(Sumber: Antara)

x|close