Ntvnews.id, Jakarta -Pemerintah Australia berencana menerbitkan rancangan undang-undang (RUU) kewajiban kehati-hatian digital yang memberikan hak kepada penggunanya untuk keluar (opt-out) dari sistem rekomendasi berbasis algoritma di media sosial.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menjelaskan bahwa aturan baru ini mewajibkan platform media sosial menyediakan opsi bagi pengguna untuk hanya menampilkan konten dari akun-akun yang mereka ikuti secara langsung.
"Ini tentang memberikan kendali kepada masyarakat. Tentang mengembalikan kebebasan memilih ke tangan warga Australia di dunia maya," ujar Albanese kepada wartawan di Gedung Parlemen, Selasa, 8 September 2026,
Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menambahkan, RUU ini juga mewajibkan penyedia platform memperketat perlindungan bagi pengguna di bawah usia 18 tahun dari paparan konten berbahaya, seperti promosi gangguan makan (eating disorders), narasi misoginis, hingga glorifikasi aksi kriminal. Perusahaan teknologi yang terbukti melanggar ketentuan regulasi ini terancam denda hingga 100 juta dolar Australia (sekitar Rp1,27 triliun).
"Sudah terlalu lama perusahaan teknologi melakukan uji coba produk secara waktu nyata tanpa pengawasan terhadap warga Australia... Tuntutan pertanggungjawaban global akan segera menimpa raksasa teknologi," tegas Wells.
Inisiatif regulasi ini memperkuat kebijakan digital Australia sebelumnya, di mana pemerintahan Albanese pada 2024 telah meluluskan undang-undang larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai diimplementasikan sejak Desember 2025. Pemerintah juga telah menaikkan sanksi denda maksimal atas pelanggaran batas usia minimum tersebut menjadi 99 juta dolar Australia.
(Sumber: Antara)
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese. (Antara)