KP2MI Selidiki Dugaan TPPO ke PMI Asal Cianjur yang Terjebak di Libya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2026, 12:19
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri P2MI Mukhtaruddin saat membahas mitigasi dan pengawasan PMI menyusul ketegangan di Timur Tengah, di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Menteri P2MI Mukhtaruddin saat membahas mitigasi dan pengawasan PMI menyusul ketegangan di Timur Tengah, di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat, berinisial AJ yang meminta dipulangkan dari Libya.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengatakan hasil penelusuran awal menunjukkan AJ diduga berangkat ke Libya melalui jalur nonprosedural. Karena itu, pihaknya kini mendalami kemungkinan adanya jaringan perekrutan ilegal yang terlibat dalam pemberangkatan korban.

“Kami telah mengoordinasikan penanganan melalui Desk Koordinasi P2MI bersama kementerian/lembaga terkait serta berkoordinasi dengan Satgas TPPO untuk mendalami jaringan perekrutan ilegal guna mengungkap sindikat jaringan TPPO yang diduga terlibat dalam pemberangkatan korban ke Libya,” kata Menteri P2MI dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis, 2 Juli 2026.

KP2MI juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta KBRI Tripoli. Dari koordinasi tersebut, pihaknya berhasil menghubungi AJ yang berada di Benghazi, Libya bagian timur, sekaligus memperoleh identitas lengkap korban dan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait di lokasi.

Baca JugaKP2MI Percepat Pemulangan PMI Asal Jabar dari Libya, Dugaan TPPO Ikut Diusut

Mukhtarudin menegaskan penyelidikan terhadap sponsor maupun jaringan yang diduga memberangkatkan AJ secara ilegal masih terus dilakukan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, AJ telah berada di Libya selama lebih dari satu tahun.

“Sementara sang pekerja migran tersebut sudah berada dalam perlindungan intensif KBRI Tripoli,” kata Mukhtarudin, menambahkan.

Selain melakukan penyelidikan, KP2MI bersama Kementerian Luar Negeri terus mengupayakan kepulangan AJ ke Indonesia. Proses tersebut mencakup penyelesaian berbagai persoalan hukum, administrasi, hingga kewajiban finansial yang harus dipenuhi sebelum korban dapat dipulangkan.

Di sisi lain, KP2MI turut menggandeng aparat penegak hukum dan pemerintah daerah asal AJ untuk memfasilitasi proses pemulangan serta memberikan pendampingan kepada korban beserta keluarganya.

Baca JugaKP2MI Kawal Pemulangan 554 Pekerja Migran Korban TPPO dari Myanmar

Mukhtarudin menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi.

“Penempatan PMI harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar hak, keselamatan, dan pelindungan mereka dapat dijamin sejak keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” kata dia.

Kasus AJ menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang beredar di media sosial pada 26 Juni memperlihatkan dirinya menangis sambil memohon bantuan agar dapat dipulangkan ke Indonesia. Dalam video itu, AJ mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dan dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga tanpa waktu istirahat.

(Sumber: Antara)
 
 
 
x|close