Kejagung Hormati Langkah Praperadilan Eks Wakil BGN Lodewyk Pusung dalam Kasus MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 20:29
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh mantan Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas seluruh keberatan yang diajukan oleh pemohon maupun kuasa hukumnya dalam persidangan.

"Kami hormati itu dan kami nanti akan menjawab keberatan-keberatan yang diajukan bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan," kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lodewyk mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin, 29 Juni 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca JugaKejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Dalam Kasus Korupsi MBG

Dalam data SIPP disebutkan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan terhadap tersangka.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa terhadap tersangka," demikian keterangan permohonan.

Permohonan itu diajukan dengan pihak termohon Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

SIPP juga mencatat sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legal standing.

Baca JugaKejagung: Sekretaris Deputi BGN Letkol Budi Utomo Terlibat Pengadaan Motor BGN

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

(Sumber: Antara)

x|close