Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hakim tunggal PN Jakarta Pusat Firman Akbar menilai pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan Lodewyk karena perkara yang menjadi objek praperadilan berada di wilayah hukum PN Jakarta Selatan.
"Mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung) mengenai kewenangan mengadili," kata Firman dalam sidang putusan praperadilan di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Dengan putusan tersebut, hakim tidak memeriksa substansi permohonan mengenai sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik terhadap Lodewyk, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan.
Firman menjelaskan perkara yang melibatkan Lodewyk termasuk dalam wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Oleh sebab itu, pengajuan praperadilan semestinya dilakukan di pengadilan tersebut.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Dibacakan Hari Ini
Sebelumnya, permohonan praperadilan Lodewyk di PN Jakarta Selatan juga tidak diterima dengan alasan serupa. Namun, Firman menilai kondisi tersebut tidak menutup kesempatan bagi mantan Wakil Kepala BGN itu untuk kembali mengajukan permohonan.
"Putusan PN Jaksel tersebut belum menilai pokok permohonan sehingga tidak menghalangi pemohon untuk mengajukannya kembali," ujar Firman.
Melalui permohonan praperadilan, Lodewyk meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG dinyatakan tidak sah dan dicabut.
Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menyatakan kliennya tidak terlibat maupun memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa program MBG serta penentuan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kami harap majelis hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk)," ucap OC Kaligis dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut OC Kaligis, penyidik tidak mempunyai bukti yang kuat dan dasar hukum yang sah untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia juga mempersoalkan tindakan penangkapan, penggeledahan, penahanan, serta penyitaan aset yang dilakukan terhadap Lodewyk.
Ia menilai berbagai tindakan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kejagung Hormati Langkah Praperadilan Eks Wakil BGN Lodewyk Pusung dalam Kasus MBG
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN untuk periode 2025–2026. Ia bersama tersangka lainnya diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang di BGN.
Salah satu pengadaan yang dipermasalahkan adalah 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai total mencapai Rp1,035 triliun.
Dana pengadaan tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif. Selain itu, terdapat dugaan mark up yang disebut mengakibatkan pemborosan dan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara tersebut, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
(Sumber: Antara)
Layar gawai merekam Hakim tunggal M. Firman Akbar saat sidang praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan tersangka Lodewyk Pusung dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/8/2026). Hakim tunggal M. Firman Akbar dalam putusannya mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung terhadap permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut (Antara)