Febrie Adriansyah Minta Barang Bukti Emas 74 Kg dan Uang Sitaan Dikembalikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2026, 15:52
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam setelah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Arsip foto - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam setelah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta hakim memerintahkan pihak termohon mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita.

"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata Febri dalam persidangan.

Dalam petitumnya, Febrie juga menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon I pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Kabulkan Praperadilan Upaya Paksa Penyitaan

Barang-barang tersebut disita dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul.

Usai persidangan, Febri menjelaskan barang yang disita dapat dibedakan menjadi barang pribadi Febrie dan keluarganya serta barang yang berkaitan dengan perkara.

"Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum," ujar Febri.

Menurut dia, apabila proses awal penyitaan dinilai tidak sah, barang yang diperoleh dari proses tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti lanjutan.

Baca Juga: Kejagung Periksa 6 Pihak dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Ia mencontohkan barang pribadi seperti dokumen dan pigura foto yang seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara barang bukti yang diperoleh melalui proses penggeledahan yang dinilai tidak sah, menurut pihak Febrie, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan pertama Febrie berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejagung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close