Ntvnews.id, Jakarta - Pemeriksaan kembali dilakukan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap kasus tersebut.
"Rabu, 12 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu, 12 Agustus 2026.
Sejumlah saksi dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Febrie. Mereka ada yang berasal dari pihak swasta.
"Tim Penyidik telah memeriksa 4 (empat) orang saksi dari pihak swasta yakni ES, R, RMA dan JS. Selain empat orang saksi tersebut, Tim Penyidik juga memeriksa dua orang Tersangka yakni DR dan NH," tuturnya.
Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara. Serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Anang menegaskan, bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Kapuspenkum.
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026. Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adri (Antara)