Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan Rinaldi Umar batal menempati posisi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jabatan tersebut membutuhkan pejabat yang memiliki pengalaman serta kematangan dalam menangani perkara tindak pidana khusus.
Anang menyampaikan hal itu saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Menurut dia, pertimbangan tersebut menjadi alasan Kejagung memilih Saiful Bahri Siregar untuk mengisi posisi Dirdik Jampidsus.
Saiful dinilai memiliki pengalaman dalam bidang penyidikan tindak pidana khusus. Selain itu, ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Kebetulan yang diangkat Pak Saiful Bahri ini kan mantan Kajati, pernah di penyidikan, dan sedangkan Pak Rinaldi sendiri kan lebih banyak di luar," katanya.
Baca Juga: Jaksa Agung Rotasi Sejumlah Pejabat, Posisi Dirdik Jampidsus Kini Dijabat Rinaldi Umar
Sementara itu, Rinaldi Umar akan menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Pak Rinaldi dijadikan dulu Wakajati di Sumsel. Nanti berikutnya, yang jelas masih perlu pematangan. Untuk Dirdik ini harus yang sudah matang," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026, Rinaldi Umar ditetapkan untuk menduduki jabatan Dirdik Jampidsus. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakajati Banten.
Dalam keputusan tersebut, Rinaldi menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi yang kemudian dipindahkan untuk menduduki posisi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Namun, pada Selasa, 11 Agustus 2026, Saiful Bahri Siregar resmi dilantik sebagai Dirdik Jampidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pelantikan tersebut dilakukan bersama 33 pejabat lainnya yang terdiri atas Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat eselon II di lingkungan Kejagung.
Baca Juga: BGN Datangi Kejagung Bahas Pendampingan Hukum dan Pengawasan Program MBG
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta (Antara)