Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendatangi Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 13.37 WIB dengan didampingi petugas Kejaksaan.
Saat tiba, Febrie mengenakan kemeja batik yang dipadukan dengan rompi tahanan tindak pidana khusus Kejaksaan berwarna merah muda. Ia juga terlihat membawa map plastik biru, sementara kedua tangannya dalam kondisi diborgol.
Ketika ditanya wartawan mengenai pemeriksaan yang akan dijalaninya, Febrie tidak memberikan keterangan. Ia hanya tersenyum dan kemudian masuk ke Gedung Utama Kejagung.
Baca Juga: KPK Konfirmasi Permintaan Kejagung untuk Periksa Febrie Adriansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa penyidik Kejagung yang tergabung dalam Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka pada Jumat.
"Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," katanya.
Dalam penyidikan perkara dugaan TPPU itu, Tim 9 telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan perkara tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Baca Juga: Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU
Penerbitan Sprindik dilakukan setelah Kejagung memperoleh pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut di antaranya emas dengan berat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga mengeluarkan tiga Sprindik setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Tiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Khusus dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
(Sumber: Antara)
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta (Antara)