6 Tersangka Kasus Korupsi Petral Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2026, 12:58
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Petugas Kejaksaan menggiring salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Petral PES Pte Ltd dan fungsi ISC tahun 2008–2015 menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026). Petugas Kejaksaan menggiring salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Petral PES Pte Ltd dan fungsi ISC tahun 2008–2015 menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Kejaksaan Agung resmi melimpahkan enam orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Service (PES) Pte Ltd anak perusahaan Petral serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) periode 2008–2015 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (6/8/2026).
"Melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat," ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8).
Keenam tersangka yang diserahkan meliputi BBG, mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang jabatan terakhirnya adalah Managing Director PES Pte Ltd; AGS selaku Head of Trading PES Pte Ltd (2012–2014); MLY selaku Senior Trader PES Pte Ltd (2009–2015); serta NRD yang menjabat Crude Trading Manager PES Pte Ltd (2008–2014).
 
Dua tersangka lainnya yakni TFK, VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta IRW yang menjabat sebagai Direktur pada perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.
Mengenai konstruksi perkara, Anang menerangkan bahwa PT Pertamina (Persero) menerapkan beberapa pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada rentang 2008–2015. Pelaksanaannya melibatkan Fungsi ISC dan PES Pte Ltd, yang diiringi perubahan mekanisme serta pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.
Dalam proses pengadaan tersebut, penyidik Jampidsus menemukan adanya kebocoran data rahasia internal mengenai kebutuhan minyak mentah, gasolin, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Bocoran informasi ini dibagikan oleh sejumlah pejabat Pertamina dan PES kepada pihak swasta demi memberikan keuntungan tidak sah dalam tender.
Praktik culas ini berakibat pada proses pengadaan yang tidak kompetitif, memperpanjang rantai pasok, dan melambungkan harga beli terutama untuk produk gasolin RON 88 serta RON 92 sehingga berujung pada kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).
 
Demi kepentingan pembuktian di persidangan, sebanyak lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak 6 Agustus 2026. Adapun untuk tersangka BBG, tim penuntut umum menetapkan status penahanan kota berdasarkan pertimbangan pertimbangan medis dan hasil pemeriksaan kesehatan.
"Tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," pungkasnya.
 
(Sumber;Antara)

HIGHLIGHT

x|close